by: zurriyatun thoyibah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan adalah seseorang
yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta
memperoleh kualifiasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktik kebidanan di
negeri itu. Kebidanan merupakan bentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu
(ilmu kedokteran, keperawatan, sosial, perilaku, budaya, ilmu kesehatan
masyarakat, ilmu manajemen).Bila kita melihat keadaan sekitar, tak jarang kita
melihat keadaan seorang wanita yang sedang hamil. Tidak semua orang bisa
diberikan pelayanan oleh seorang bidan. Karena setiap pemberi pelayanan
kesehatan seperti bidan mempunya batas dalam melakukan tindakan. Pembahasan berikut
ini adalah termasuk kedalam ruang lingkup praktik bidan.
B. Rumusan Masalah
Apa
sajakah ruang lingkup praktek kebidanan?
C. Tujuan
Untuk
mengetahui ruang lingkup praktek kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lingkup praktek
kebidanan terkait erat dengan peran, fungsi, kompetensi dan memiliki kewenangan
untuk melaksanakannya.
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam
menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis
pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan
pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam
menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis. Meliputi : Asuhan
mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan
selama kehamilan dan selanjutnya.
o Definisi
secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area
praktek dari suatu profesi.
o Definisi
secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa
yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
o
ü Ruang
Lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI
Ruang
Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a. Asuhan mandiri (otonomi) pada anak
perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan
selanjutnya.
b. Bidan menolong persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan merawat BBL.
c. Pengawasan pada kesmas di posyandu
(tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan
masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi
kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d. Konsultasi dan rujukan.
e. Pelaksanaan pertolongan
kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
B.
Kerangka kerja
dalam pelayanan meliputi:
1. KEPMENKES
RI NO.900/MENKES/SK/II/2002
2. Standar
pelayanan kebidanan
3. Kode
etik profesi bidan
4. Kepmenkes
no 369/Menkes/ SK/II 2007
C.
Lingkup praktek
kebidanan meliputi pemberian asuhan pada:
Bayi
baru lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah,
wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan
wanita menopause.
1. Lingkup
pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a. Pemeriksaan
bayi baru lahir
b. Perawatan
tali pusat
c. Perawatan
bayi
d. Resusitasi
pada bayi baru lahir
e. Pemantauaan
tumbuh kembang anak
f. Pemberian
imunisasi
g. Pemberian
penyuluhan
(KEPMENKES RI NO 900 pasal 18)
2. Lingkup
pelayanan kebidanan pada wanita hamil meliputi:
a. Penyuluahan
dan konseling
b. Pemeriksaan
fisik
c. Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan
pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens,
hipertensi, gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemi ringan.
e. Pertolongan
persalinan normal
f. Pertolongan
persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar
panggul,ketuban pecah didni tanpa infeksi,perdarahan post partum, laserasi
jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer,postterm dan preterm.
g. Pelayanan
ibu nifas normal
h. Pelayanan
ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
i. Pelayanan
dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak
teratur dan penundaan haid
(KEPMENKES RI NO 900 pasal 16)
v Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1) Memberikan
imunisasi
2) Memberikan
suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
3) Mengeluarkan
plasenta secara normal
4) Bimbingan
senam hamil
5) Pengeluaran
sisa jaringan konsepsi
6) Episiotomi
7) Penjahitan
luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8) Amniotomi
pada pembukaan serviks lebih dari 4cm
9) Pemberian
infus
10) Pemberian
suntikan intamuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11) Kompresi
bimanual
12) Versi
ekstasi gemelli pada kelahiran bayi ke II dan seterusnya
13) Vacum
ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
14) Pengendalian
anemia
15) Meningkatkan
pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16) Resusitasi
pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17) Penanganan
hipotermi
18) Pemberian
minum dengan sonde atau pipet
19) Pemberian
obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20) Pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian
21) Memberikan
obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan , alat kontrasepsi dalam rahim, alat
kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22) Tanpa penyulit
23) Memberikan
Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
24) Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
25) Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
26) Memberikan
konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyrakat
Ruang
lingkup berubah bila: dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan
kebidanan selain dalam wewenangn yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa (
KEPMENKES RI N0 900 pasal 21)
3. Lingkup
pelayanan keluarga berencana
Pelayanan keluarga
berencana bertujuan untuk mewujdkan keluarga berkualitas melalui pengaturan
jumlah keluarga secara terencana. Pelayanan keluarga berencana diarahkan kepada
upaya mewujudkan keluarga kecil. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan
mempunyai tugas dalam pelayanan keluarga berncana. Bidan dalam memberikan
pelayanan keluarga berncana berwenang utnuk:
a. Memberikan
obat dan alat kontrasepsi oral , suntuikan dan alat kontrasepsi dalam rahi,
bawah kulit dan kondom
b. Memberikan
penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi.
c. Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d. Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
e. Memberikan
konseling umtuk pelayanan kebidanan , keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
4. Lingkup
pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan
pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk:
a. Pembianaan
peran serta masyarakata di bidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau
tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan
pelayanan bidan komunitas
d. Melaksanakan
deteksi dini , melaksanakan pertolongsn pertam, merujuk dan memberikan
penyuluhan infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA , serta penyakit
lainnya.
D.
Hubungan
kompetensi dengan lingkup praktek kebidanan
Pengetahuan
ketrampilan dan sikap (kompetensi) tanpa adanya kwenangan (lingkup praktek)
maka dikaitkan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan setandar
karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasrkan
KEPMENKES 900 , standar praktek dan kode etik.
E.
Ruang lingkup 24
standar kebidanan
Ruang
lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai
berikut:
a) Standar Pelayanan Umum (2 standar)
b) Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
c) Standar Pertolongna Persalinan (4 standar)
d) Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
e) Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
a) Standar Pelayanan Umum (2 standar)
b) Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
c) Standar Pertolongna Persalinan (4 standar)
d) Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
e) Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
I.
STANDAR PELAYANAN UMUM
STANDAR 1 :
PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT
• Tujuan
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang
sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan
masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk
penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan
menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan
yang baik.
• Hasil dari
pernyataan standar
Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang
sehat Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi
alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.
Tanda-tanda
bahaya pada kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
•
Persyaratan
1.
Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan
kebutuhan
2. Bidan didik dan terlatih dalam:
a) Penyuluhan
kesehatan
b) Komunikasi
dan keterampilan konseling dasar
c) Siklus
menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan
pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual
dan tanda bahaya pada kehamilan.
d) Tersedianya
bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas. Penyuluhan
kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
STANDAR 2 :
PENCATATAN DAN PELAPORAN
•Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
•Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu,
pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah
diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi
baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping
itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses
melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara
teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan
pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
• Hasil dari
pernyataan ini:
a. Terlaksananya pencatatan
dan pelaporan yang baik
b. Tersedia data untuk
audit dan pengembangan diri.
c. Meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan
kebidanan.
• Prasyarat
1. Adanya kebijakan
nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2. Sistem
pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan
sesuai ketentuan nasional atau setempat
3. Bidan bekerja
sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
4. Register
Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf
digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan
yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5. Bidan sudah
terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas
6. Pemetaan ibu
hamil.
7. Bidan memiliki
semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya
setiap hari.
• Hal yang
harus diingat pada standar ini:
1. Pencatatan
dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil
kerjanya.
2. Pencatatn
dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan.
Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig
dalam pelaporan
3. Pencatatn
dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf
II.
STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL
• Tujuannya
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
• Hasil dari identifikasi ini
1. Ibu
memahami tanda dan gejala kehamilan
2. Ibu,
suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan,secara dini
dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
3. Meningkatnya
cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
• Persyaratannya antara lain
Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu
hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara
dini dan teratur.
• Prosesnya
antara lain
Melakukan
kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan
tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun
masyarakat.
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
• Tujuaanya
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi
kehamilan.
• Pernyataan
standar
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan
meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai
apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus
mengenal kehamilan risti/ kelsinan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi,
PMS/infeksi HIV ; memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan
kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
• Hasilnya
antara lain
1. Ibu hamil mendapatkan pelayanan
antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
2. Meningkatnya pemanfaatan jasa
bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan
3. Ibu hamil, suami, keluarga dan
masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan
4. Mengurus transportasi rujukan jika
sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan
• Persyaratannya antara lain
Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan
KMS ibu hamil dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
• Prosesnya antara lain
Bidan ramah, sopan dan bersahabat
pada setiap kunjungan
STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
• Tujuannya
Memperkirakan
usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian
bawah janin.
• Pernyataan
standar :
Bidan
melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk
memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi,
bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari
kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
• Hasilnya
• Hasilnya
1.
Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik
2.
Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan
3.
Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan
kebutuhan
• Persyaratannya
1. Bidan telah di didik
tentang prosedur palpasi abdominal yang benar
2. Alat, misalnya
meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik.
3. Tersedia tempat
pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat
4. Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu
ibu untuk pencatatan.
5. Adanya sistem rujukan
yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan.
Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
• Tujuan
Menemukan
anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai
untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
• Pernyataan standar
1. Ada pedoman pengolaan
anemia pada kehamilan
2. Bidan mampu
Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik
3. Tersedia tablet
zat besi dan asam folat Obat anti malaria (di daerah endemis
malaria) Obat cacing
4. Menggunakan KMS ibu
hamil/ buku KIA , kartu ibu.
• Proses yang harus dilakukan bidan
:
Memeriksa
kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB
dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat.
Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat
kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan
dan perawatan selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum
tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
• Tujuan
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan
tindakan yang diperlukan
.• Pernyataan standar:
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan
dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan
yang tepat dan merujuknya
• Hasilnya
1.
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat
waktu
2.
Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi
• Persyaratannya
1.
Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah.
2.
Bidan mampu :
a. Mengukur
tekanan darah dengan benar , mengenali tanda-tanda preeklmpsia
b. Mendeteksi hipertensi
pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN
• Pernyataan standar:
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya
pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih
dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.
• Prasyarat:
1.
Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir
kehamilan
2. Adanya
kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang
harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
3.
Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman
dan bersih.
4.
Peralatan penting untuk mel;akukan pemeriksaan antenatal tersedia
5. Perlengkapan
penting yang di poerlukan untuk melakukan pertolongan persalinan yang bersih
dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
6.
Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi
kegawat daruratan ibu dan janin
7.
Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
8.
Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama
kehamilan.
III.
STANDAR PERTOLONGAN PERSALINAN
STANDAR 9 :
ASUHAN PERSALINAN KALA SATU
• Tujuan
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai
dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
• pernyataan standar:
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah
mulai,kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan
memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
• Hasilnya:
1. Ibu
bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang memadai dan tepat waktu bia
diperlukan.
2.
Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi lainnya yang ditolong tenaga
kesehatan terlatih
3.
Berkurangnya kematian/ kesakitan ibu atau bayi akibat partus lama.
STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
• Tujuan
Memastikan persalinan yang bersih
dan aman untuk ibu dan bayi
• Pernyataan standar:
Menggunakmengurangi
kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendekt dengan benar untuk membantu
pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
• Persyaratan:
1.
Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ ketuban pecah
2.
Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menolong persalinan secara bersih dan
aman.
3.
Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk sarung tangan steril
4. Perlengkapan alat yang cukup.
STANDAR 11:
PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA III
• Tujuan
Membantu
secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk
mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah
atoni uteri dan retensio plasenta
• Pernyataan
standar:
Bidan
melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran
plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
STANDAR 12:
PENANGANAN KALA II DENGAN GAWAT JANIN MELALUI EPISIOTOMY
• Tujuan
Mempercepat
persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada
saat kepala janin meregangkan perineum.
• Pernyataan
standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan
segera melakukan episiotomy dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti
dengan penjahitan perineum.
IV.
STANDAR PELAYANAN MASA NIFAS
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
• Tujuan
menilai
kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah
hipotermi, hipokglikemia dan in feksi
• Pernyataan
standar:
Bidan
memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan
mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau
merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani
hipotermia.
STANDAR 14: PENANGANAN PADA DUA JAM PERTAMA SETELAH PERSALINAN
Tujuan
mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersi dan aman selama kala 4
untuk memulihkan kesehata bayi, meningkatkan asuhan sayang ibu dan sayang
bayi,memulai pemberian IMD
• Pernyataan
standar:
Bidan
melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam
setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang di perlukan.
STANDAR 15: PELAYANAN BAGI IBU DAN BAYI PADA MASA NIFAS
• Tujuan
memberikan
pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan
ASI ekslusif
• Pernyataan
standar
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari
ketiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu
proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar,
penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa
nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan
perorangan, makanan bergizi, ;erawatan bayi baru lahir, pemberian ASI,
imunisasi dan KB.
V.
STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN
DALAM KEHAMILAN
PADA TRIMESTER III
• Tujuan
mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester
3 kehamilan.
• Pernyataan
standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta
melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMPSIA
• Tujuan
mengenali
secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn perawatan
yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia terjadi
• Pernyataan standar
• Pernyataan standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan
atau memberikan pertolongan pertama.
STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA
• Tujuan
mengetahui
dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus
lama/macet.
• Pernyataan standar:
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama serta melakukan penanganan
yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VAKUM EKSTRAKTOR
• Tujuan
Untuk
mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.
• Pernyataan
standar:
Bidan
mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam
memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan
janin / bayinya.
STANDAR 20: PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
• Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta
total / persial.
• Pernyataan
standar:
Bidan mampu
mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk
plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
STANDAR 21: PENANGANAN PERDARAHAN POSTPARTUM PRIMER
• Tujuan
Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat
pada ibu yang mengalami perdarahan postpartum primer / atoni uteri.
• Pernyataan
standar:
Bidan mampu
mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan
(perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk
mengendalikan perdarahan.
STANDAR 22: PENANGANAN PERDARAHAN POST PARTUM SEKUNDER
• Tujuan :
mengenali gejala
dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang
tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
• Pernyataan
standar:
Bidan mampu
mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum
sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau
merujuknya.
STANDAR 23: PENANGANAN SEPSIS PUERPERALIS
• Tujuan :
mengenali tanda-tanda sepsis
puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
• Pernyataan
standar:
Bidan mampu mengamati secara tepat
tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta m elakukan
pertolongan pertama atau merujuknya.
STANDAR 24: PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM
• Tujuan :
mengenal
dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan
yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang
mengalami asfiksia neonatorum.
• Pernyataan
standar:
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta
melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang di perlukan
dan memberikan perawatan lanjutan
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lingkup praktek
kebidanan di dasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan kewenangan bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan.
B. Saran
Marilah kita melakukan pelayanan
kebidanan dalam ruang lingkup atau sesuai dengan kewenangan kita serta
pengetahuan dan keterampilan, demi memberikan pelayanan yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat Asri.2009. Catatan Kuliah: KONSEP KEBIDANAN. Yogyakarta:Mitra Cendekia Press
Yogyakarta.
Kusumawati Sixtia.2010.lingkup praktek kebidanan(diakses melalui www.blogspot.com pada tanggal 25 September 2013 pada pukul 11.30
WITA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar