1.
Perbedaan tujuan RI dengan tujuan
negara pada umumnya
·
Tujuan RI
Bangsa
Indonesia menetapkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia
keempat adalah sebagai berikut:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
Dari uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ada dua
macam yaitu sebagai berikut.
1.
Tujuan yang
bersifat nasioanal meliputi:
a.
Paham negara
persatuan atau kebahagiaan dalam negara
b.
Memajukan
kesejateraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
2. Tujuan yang
bersifat internasional maksudnya adalah melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan :
a.
Kemerdekaan
b.
Perdamaian
abadi
c.
Keadilan social
·
Tujuan negara pada umumnya:
-
Memperluas kekuasaan semata
-
Menyelenggarakan ketertiban hukum
-
Mencapai kesejahteraan umum
·
Perbedaan:
-
Tujuan Negara Indonesia tidak mencantumkan untuk
memperluas kekuasaan semata, sedangkan tujuan negara pada umumnya adalah
memperluas daerah kekuasaan semata.
-
Tujuan Negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa tidak dimiliki oleh tujuan negara pada umumnya.
-
Tujuan Negara Indonesia yaitu melindungi bangsa dengan
sgenap tumpah darah tidak dimiliki oleh tujuan pada umumnya.
·
Persamaan:
-
Tujuan Negara Indonesia sama dengan tujuan negara pada
umumnya yaitu kesejahteraan umum.
-
Tujuan Negara Indonesia dengan tujuan pada umumnya
sama dalam hal ketertiban.
2.
Unsur-unsur pembentuk Negara
a.
Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah
daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di
bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam
bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas
wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·
Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, lembah
·
Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri, parit
·
Batas menurut ilmu alam: berupa
garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan
yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu,
sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada
dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan
bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama
masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara.
Tidak
ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut
teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri
wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti
Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili
dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh
12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi
Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada
tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat
multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan,
misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer
dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang
terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang
batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
a) Batas laut teritorial
Setiap
negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut,
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Batas zona bersebelahan
Di
luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah
batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil
tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai,
fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
c) Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE
adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari
pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali
kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di
wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas
berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan
pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas
benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi
dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan
atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris
pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan
No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan
bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan
atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan
penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944
menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau
mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di
dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera
Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
b. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara.
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang
pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik.
Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun
terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis
sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan :
Rakyat suatu negara dapat dibedakan :
·
mereka
yang berstatus Penduduk, sedangkan penduduk negara dibedakan antara warga
negara dan bukan warga negara.
·
mereka
yang berstatus bukan Penduduk.
Penduduk :
orang–orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara.
Bukan Penduduk : semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya. Diantara warga negara dapat dibedakan anatar warga negara asli dan warga negara keturunan.
Bukan warga negara : mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.
Bukan Penduduk : semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya. Diantara warga negara dapat dibedakan anatar warga negara asli dan warga negara keturunan.
Bukan warga negara : mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.
c.
Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah
suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi
pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1.
Pemerintah sebagai gabungan semua
badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang
meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.
Pemerintah sebagai badan kenegaraan
tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala
Negara).
3.
Pemerintah sebagai badan eksekutif
(Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan
terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus
(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah
kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah
yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1.
Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara
itu;
2.
Kekuasaan ke luar, berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain
SUMBER:
Aze. 2011. Tujuan Negara (diakses dari http://www.blogger.com pada tanggal 11
April 2013 pada pukul 17:45 WITA)
Ruhcitra.2008.
Unsur Pembentuk Negara (diakses dari http://www.blogger.com pada tanggal 11
April 2013 pada pukul 17:50 WITA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar