BAB I
PENDAHULUAN
Asal mula Pancasila secara materiil merupakan bagian tak
terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yaitu berupa nilai-nilai
yang terkandung di dalam Pancasila. Secara formal merupakan bagian tak
terpisahkan dari sejarah pergerakan nasional yang berpuncak pada proklamasi
kemerdekaan, yaitu berupa proses perumusan dan pengesahannya sebagai dasar filsafat
NKRI.
Secara materiil, nilai-nilai Pancasila bermula dari tradisi
hidup-berdampingan (antar yang berbeda agama), toleransi umat beragama,
persamaan haluan politik yang anti-penjajahan untuk mencita-citakan
kemerdekaan, gerakan nasionalisme, dan sebagainya. Yang kesemuanya telah hidup
dalam adat, kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia. Secara
formal, perumusan Pancasila disiapkan oleh BPUPKI (29 Mei s.d. 1 Juni 1945) dan
disahkan oleh PPKI (18 Agustus 1945). Asal mula Pancasila sebagai dasar
filsafat negara dibedakan kedalam:
1. Causa materialis, yaitu berasal dari dan terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Causa formalis dan finalis, yaitu terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sekitar proklamasi kemerdekaan.
3. Causa efisien, yaitu terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
1. Causa materialis, yaitu berasal dari dan terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Causa formalis dan finalis, yaitu terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sekitar proklamasi kemerdekaan.
3. Causa efisien, yaitu terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu di antaranya: pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan hukum, supremasi hukum dalam perspektif pengembangan HAM, pengembangan sosial politik, pengembangan ekonomi, pengembangan kebudayaan bangsa, pembangunan pertahanan, dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai titik tolak memahami asal mula Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem
dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan , tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas dan monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi berasas kekeluargaan.
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan , tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas dan monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi berasas kekeluargaan.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada
Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan
Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Mubyarko telah mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistis yang mendasarkan kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan demi kesejahteraan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada kemanusiaan yaitu demi mensejahterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan menusia sehingga kita harus kenghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainya yang menimbulkan perderitaan pada manusia.
Dalam Ekonomi
Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besar
kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik
Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan
ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai
pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan ini ialah koperasi.
Ekonomi
Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkret pemerintah daerah
di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan
dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan
mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil,
demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah
Pusat (Negara) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan
peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian
hukum.
Selain itu,
sistem hubungan kelembagaan demokratis harus kita perbaiki supaya tidak ada
peluang bagi tumbuh kembangnya kolusi antara penguasa politik dengan pengusaha,
bahkan antara birokrat dengan pengusaha. Bangsa sebagai unsur pokok serta
subjek dalam negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu
makhluk sosial adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan
dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat martabat
serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia
sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi
sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus
mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan
bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan,
penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau
Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk
sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan
perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat
(tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi
besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan
kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi,
usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi
nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah
koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit
pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu
mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi
Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga
lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan,
Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan
peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian
hukum.
B. Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi
Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari
nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang
ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan,
nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi
kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana
teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan
mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68),
SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,
yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau
norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu
perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan
Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
- Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
- Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1. Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
2. Komitmen pada upaya pemerataan.
3. Kebijakan ekonomi nasionalis
4. Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5. Pelaksanaan secara terdesentralisasi
C.
Ciri-ciri ekonomi pancasila
1.
Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah
negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan
bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.
Peran negara adalah penting namun tidak
dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting
namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal
maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup
beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.
Masyarakat adalah bagian yang penting di mana
kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi
oleh anggota masyarakat.
4.
Modal atau pun buruh tidak mendominasi
perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
D. Perbandingan ekonomi pancasila dengan ekonomi lainnya
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem
ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada
manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam
sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa
pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar
guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara
besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi.
Ekonomi Sosial adalah sumber daya ekonomi atau faktor produksi
diklaim sebagai milik Negara. Sistem ekonomi yang seluruh kegiatan
ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara
terpusat. Sistem ini
lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan
perkonomian. Imbalan yang diterimakan pada orang perorangan didasarkan pada
kebutuhannya, bukan berdasarkan jasa yang dicurahkan
Ekonomi Liberal ialah sebuah sistem dimana adanya kebebasam baik
untuk produsen maupun konsumen untuk berusaha yang didalamnya tidak ada campur
tangan pemerintah untuk mempengaruhi mekanisme pasar, jadi semua mekanisme
pengatusran harga diserahkan ke pasar (tergantung mekanisme supply dan demand).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional dalam
bidang ekonomi memberikan prinsip etis sebagai berikut :
a.
Dasar
moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan
ekonomi
b.
Mengembangkan
sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
c.
Mengembangkan
sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan
d.
Ekonomi
yang nebghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e.
Ekonomi
yang bertujuan demi keadilan dan kesejahteraan bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar